Kita tahu makan minum yang tidak sehat mungkin akan menyebabkan penyakit yang menakutkan, namun, acap kali kita juga sering mengabaikan beberapa kebiasaan kecil sehabis makan, dan diluar dugaan kebiasaan hidup yang tidak baik ini besar kemungkinan menjadi “pembunuh” yang sewaktu-waktu menimpa kita.
1 . Makan buah-buahan
Kebiasaan makan buah setelah makan ternyata adalah kebiasaan yang keliru. Setelah makanan masuk ke lambung, lambung membutuhkan waktu 1-2 jam untuk mencerna, jika seusai makan lalu menyantap buah, buah akan terhambat oleh makanan yang telah lebih dulu disantap, akibatnya buah-buahan tidak bisa tercerna secara normal. Jika berlangsung lama, akan menyebabkan gejala perut kembung, diare atau susah buang air besar dan gejala lainnya.
2 . Minum teh kental
Minum teh seusai makan, dapat mengencerkan getah lambung, akibatnya mempengaruhi pencernaan makanan. Selain itu, daun teh banyak mengandung tanin (asam tanat), jika minum teh seusai makan, akan membuat protein yang belum sempat dicerna lambung menyatu dengan asam tanat dan membentuk sedimen yang tidak mudah dicerna, sehingga mempengaruhi serapan protein. Teh juga dapat menghambat serapan zat besi, jika keadaan demikian berlangsung lama dapat terjadi gejala anemia karena kurang zat besi.
3 . Merokok
Bahaya merokok sehabis makan lebih besar 10 kali lipat dibanding hari-hari biasa! Ini dikarenakan peredaran darah pada saluran pencernaan sehabis makan meningkat, akibatnya sejumlah besar kandungan dalam rokok yang tidak baik bagi kesehatan diserap, sehingga bisa merusak hati, otak besar dan pembuluh darah jantung dan menyebabkan penyakit pada aspek-aspek terkait ini.
4 . Mandi
Mandi sehabis makan, volume aliran darah pada permukaan tubuh akan meningkat, dan volume aliran darah pada saluran usus dan lambung akan berkurang, sehingga membuat fungsi pencernaan usus lambung melemah, dan menyebabkan pencernaan buruk.
5 . Mengendorkan ikat pinggang
Mengendorkan ikat pinggang setelah makan, meskipun terasa agak nyaman, tapi hal tersebut dapat mengakibatkan turunnya tekanan dalam rongga perut, memaksa lambung turun (terjuntai). Jika kebiasan tersebut terus dilakukan, akan benar-benar mengidap lambung turun.
6 . Makan angin (berjalan-jalan)
“Makan angin” sehabis makan, bukan saja tidak dapat hidup “99” (panjang umur), bahkan karena meningkatnya volume olahraga sehingga dapat mempengaruhi saluran pencernaan terhadap serapan gizi. Terutama manula, fungsi jantung melemah, penyempitan pembuluh darah, banyak berjalan seusai makan akan timbul gejala tekanan darah menurun dan lain-lain gejala.
7 . Berkaraoke
Seusai makan isi lambung kita membesar, dinding lambung menjadi tipis, volume aliran darah meningkat, saat demikian, bernyanyi dapat membuat sekat ronga badan pindah ke bawah, beban rongga perut bertambah, jika ringan akan menyebabkan pencernaan buruk, sebaliknya dapat menyebabkan gangguan pada lambung dan gejala penyakit lainnya.
8 . Mengemudikan mobil
Rawan terjadi kecelakaan jika habis makan lalu menjalankan kendaraan. Ini dikarenakan sehabis makan lambung dan usus membutuhkan sejumlah besar darah dalam mencerna makanan, mengakibatkan organ otak besar kekurangan darah untuk sementara waktu, sehingga dengan demikian dapat menyebabkan kesalahan operasional.
(Sumber artikel : chanel kesehatan 21 CN- Secret China)
Selasa, 11 Desember 2007
Hukum BerQurban
Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah Alloh Subhanahu wa Ta'ala dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala pada hari Iedul Adhha/Qurban sampai akhir hari-hari tasyriq diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537).
Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, yang artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Alloh." (QS Al-Hajj: 36)
Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi ShallAllohu alaihi wa salam berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan bertakbir. (HR: Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya: "Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku." (HR: Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ... dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).
Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin)
Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, yang artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Alloh." (QS Al-Hajj: 36)
Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi ShallAllohu alaihi wa salam berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan bertakbir. (HR: Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya: "Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku." (HR: Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ... dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).
Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin)
Langganan:
Postingan (Atom)